on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Also known as: Perda Kabupaten Rembang 4/2008 · Perda Kabupaten Rembang No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dibentuk untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan administrasi kependudukan yang terkoordinir dan terintegrasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional.
Peraturan ini mengatur tentang:
Setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan dalam pendaftaran. Setiap penduduk juga wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya.