For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 9/2018 · Perda Kabupaten Magelang No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2018Publication Date:23 Juli 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Usaha Pariwisata
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date23 Juli 2018
Publication Date23 Juli 2018
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pengeloaan, Keamanan dan Ketertiban Lokasi Obyek Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2002 Nomor 32 Seri E Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha pariwisata di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah potensi alam, flora, fauna, peninggalan purbakala, sejarah, seni, dan budaya yang perlu dikembangkan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Tujuannya adalah mendorong pemerataan kesempatan berusaha, meningkatkan daya saing perekonomian daerah, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Bidang usaha pariwisata yang meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.
  2. Kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi setiap pengusaha pariwisata.
  3. Hak dan kewajiban wisatawan dan pengusaha pariwisata, termasuk kewajiban menjaga norma agama, adat istiadat, dan budaya setempat.
  4. Larangan bagi pengusaha pariwisata, seperti melakukan usaha di luar jam operasional yang diizinkan, mempekerjakan anak, dan menggunakan tempat usaha untuk kegiatan ilegal.
  5. Pelatihan sumber daya manusia pariwisata, standardisasi, dan sertifikasi usaha pariwisata.
  6. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan usaha pariwisata.

Peraturan ini juga mengatur mengenai jam operasional usaha pariwisata, proses pendaftaran usaha pariwisata, hak, kewajiban, larangan, pembinaan, peran serta masyarakat, dan pelaporan.

1. Izin Tetap Usaha Pariwisata yang masih berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini diperlakukan sama dengan TDUP. 2. Pengusaha Pariwisata yang memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Setiap orang dan/atau wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33, dikenai sanksi berupa teguran lisan. 2. Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 34, Pasal 35 ayat (3) dikenai sanksi teguran tertulis. 3. Pengusaha Pariwisata yang tidak mematuhi sanksi teguran tertulis dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha. 4. Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan dan sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan sanksi pencabutan TDUP.