For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 2/2023 · Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 April 2023Publication Date:4 April 2023
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date04 April 2023
Publication Date04 April 2023
Place of EnactmentKebumen

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Adimistrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 114) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berbasis data dan menjunjung hak-hak sipil warga negara. Tujuannya adalah memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting bagi penduduk. Ketentuan substansial meliputi kewenangan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Bupati, termasuk koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembentukan instansi pelaksana (Disdukcapil), pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Desa/Kelurahan, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Disdukcapil memiliki tugas melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak terkait pencatatan sipil, penyusunan perencanaan, pengadaan blangko dokumen, pengelolaan data, pembinaan instansi pelaksana di bawahnya, pelayanan aktif, fasilitasi, sosialisasi, kerja sama, penyajian data, supervisi, dan pengawasan. UPT Disdukcapil dapat dibentuk di kecamatan untuk pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, dan ganti rugi. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Diatur pula mengenai NIK, pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pendaftaran penduduk nonpermanen, KIA, pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, perubahan nama, dll.), data dan dokumen kependudukan, SIAK, dan perlindungan data pribadi penduduk.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP-el sampai dengan batas berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP-el yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) dan (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1) dan (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 8. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 9. Pelanggaran terhadap Pasal 37 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 10. Pelanggaran terhadap Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 11. Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 12. Pelanggaran terhadap Pasal 41 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 13. Pelanggaran terhadap Pasal 42 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 14. Pelanggaran terhadap Pasal 43 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 15. Pelanggaran terhadap Pasal 44 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 16. Pelanggaran terhadap Pasal 45 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 17. Pelanggaran terhadap Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 18. Pelanggaran terhadap Pasal 54 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 19. Pelanggaran terhadap Pasal 55 ayat (1), (3), dan (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.