Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berbasis data dan menjunjung hak-hak sipil warga negara. Tujuannya adalah memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting bagi penduduk.
Ketentuan substansial meliputi kewenangan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Bupati, termasuk koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembentukan instansi pelaksana (Disdukcapil), pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Desa/Kelurahan, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Disdukcapil memiliki tugas melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak terkait pencatatan sipil, penyusunan perencanaan, pengadaan blangko dokumen, pengelolaan data, pembinaan instansi pelaksana di bawahnya, pelayanan aktif, fasilitasi, sosialisasi, kerja sama, penyajian data, supervisi, dan pengawasan. UPT Disdukcapil dapat dibentuk di kecamatan untuk pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, dan ganti rugi. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Diatur pula mengenai NIK, pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pendaftaran penduduk nonpermanen, KIA, pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, perubahan nama, dll.), data dan dokumen kependudukan, SIAK, dan perlindungan data pribadi penduduk.