Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang otonom dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
2. **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):** APBD disusun berdasarkan KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
3. **Struktur APBD:** APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah dialokasikan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
4. **Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD:** Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah. PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan pihak yang menerima/menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan.
5. **Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah:** Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS. Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah dilakukan oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi laporan keuangan SKPD.
6. **Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:** Wali Kota menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
7. **Pengelolaan Kekayaan dan Utang Daerah:** Diatur mengenai pengelolaan piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, utang daerah, dan pinjaman daerah.
8. **Badan Layanan Umum Daerah (BLUD):** Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
9. **Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah:** Setiap kerugian keuangan daerah wajib segera diselesaikan.
10. **Informasi Keuangan Daerah:** Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat.
11. **Pembinaan dan Pengawasan:** Wali Kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah bagi perangkat daerah.