For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji Dan Pemeriksaan Kualitas Air

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 11/2009 · Perda Kabupaten Purworejo No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2009Publication Date:27 Juli 2009
Penyediaan Air BersihKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji Dan Pemeriksaan Kualitas Air
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date27 Juli 2009
Publication Date27 Juli 2009
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji, dan Pemeriksaan Kualitas Air di Kabupaten Purworejo.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memungut retribusi atas pelayanan-pelayanan tersebut, dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga, penyelenggaraan pelayanan kesehatan jemaah haji, dan pemeriksaan kualitas air. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga termasuk golongan retribusi perizinan tertentu, sedangkan retribusi pelayanan kesehatan jemaah haji dan pemeriksaan kualitas air termasuk golongan retribusi jasa umum.
  3. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga bertujuan menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan sertifikasi. Tarif retribusi pelayanan kesehatan jemaah haji dan pemeriksaan kualitas air didasarkan pada kebijakan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  4. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:
    • Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga: Penerbitan sertifikat baru (Rp. 50.000), perpanjangan sertifikat (Rp. 35.000).
    • Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji: Dengan pemeriksaan kehamilan (Rp. 60.000), tanpa pemeriksaan kehamilan (Rp. 50.000).
    • Pemeriksaan Kualitas Air: Pemeriksaan bakteriologi (Rp. 25.000), pemeriksaan kimia (Rp. 40.000/parameter).
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
  6. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut oleh petugas pada saat pengambilan sertifikat (sertifikasi pangan), pendaftaran pemeriksaan kesehatan (jemaah haji), atau pengambilan sampel air (pemeriksaan air).

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari retribusi terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang.