For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus

Also known as: PMK 33/2024 · PMK No. 33 Tahun 2024 · PMK Nomor 33 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2024Publication Date:21 Mei 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Transfer Ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Juni 2024
Publication Date21 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 mengatur tentang pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) dalam rangka Otonomi Khusus. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberikan dana otonomi khusus kepada daerah otonom di wilayah Papua dan Provinsi Aceh. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pengelolaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan pejabat perbendaharaan negara yang mengelola TKD dalam rangka otonomi khusus.
  2. Penganggaran TKD dalam rangka otonomi khusus.
  3. Pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua, meliputi prinsip umum pengelolaan, penggunaan, perencanaan dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, dan pelaporan.
  4. Pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Aceh, meliputi prinsip umum pengelolaan, penggunaan, perencanaan dan penganggaran.

Peraturan ini mengatur penggunaan TKD untuk mendanai kegiatan yang mendorong peningkatan kualitas pembangunan manusia dan kesejahteraan masyarakat Papua dan Aceh, dengan prioritas pada Orang Asli Papua (OAP). Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat adat. Peraturan ini juga mengatur perencanaan dan penganggaran TKD, termasuk penyusunan Rencana Anggaran dan Program (RAP) penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus oleh pemerintah daerah.

(-)

(-)