For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.04/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia

Also known as: PMK 82/PMK.04/2020 · PMK No. 82/PMK.04/2020

Status:
Active
Effective Date:5 Juli 2020Publication Date:3 Juli 2020
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional dengan Australia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan atas impor barang yang memenuhi syarat berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan Tarif Preferensi Out-Quota yang berbeda dari tarif bea masuk umum (MFN) berdasarkan IA-CEPA.
  2. Mekanisme validasi dan pemotongan Kuota Tahunan Skema TRQ yang dilaksanakan oleh Sistem INSW berdasarkan Sertifikat TRQ.
  3. Kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions) yang harus dipenuhi agar barang impor dapat diberikan Tarif Preferensi.
  4. Prosedur penelitian Surat Keterangan Asal (SKA Form IA-CEPA) dan Deklarasi Asal Barang (DAB IA-CEPA) untuk memastikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang.
  5. Ketentuan khusus terkait penggunaan SKA Form IA-CEPA dan DAB IA-CEPA untuk impor melalui TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK.
  6. Pengaturan mengenai Permintaan Retroactive Check dan Verification Visit untuk memverifikasi keabsahan SKA Form IA-CEPA dan DAB IA-CEPA.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB/PLB, pengusaha di Kawasan Bebas, dan Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK memiliki kewajiban untuk:

  1. Menyerahkan SKA Form IA-CEPA atau DAB IA-CEPA yang sah dan masih berlaku.
  2. Mencantumkan kode fasilitas IA-CEPA dan nomor referensi SKA/DAB pada pemberitahuan pabean impor.
  3. Memenuhi ketentuan asal barang dan ketentuan prosedural yang ditetapkan.
  4. Menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean yang dipersyaratkan.

Pengusaha di Kawasan Bebas juga wajib memenuhi persyaratan khusus seperti memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan, menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory), dan menyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi.

(-)

1. SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA yang palsu atau dipalsukan dapat mengakibatkan evaluasi tingkat penjaluran pengeluaran barang impor. 2. Jika ditemukan bukti pelanggaran pidana kepabeanan, akan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Importasi dari eksportir yang terlibat pemalsuan tidak diberikan preferensi selama 2 tahun. 4. Jika importir terlibat pemalsuan, akan dilakukan penindakan dan penyidikan.