For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 15/2006 · Perda Kabupaten Sragen No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2006Publication Date:30 Desember 2006
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date30 Desember 2006
Publication Date30 Desember 2006
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 05 Seri D Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 12 Seri D Nomor 12 )

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006 mengatur tentang Perangkat Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 203 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2000 tidak sesuai lagi dan perlu disesuaikan.

Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya, termasuk Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis Lapangan (Modin Desa, Jogoboyo Desa, Pamong Tani Desa), dan Unsur Kewilayahan (Kebayan Desa). Persyaratan untuk menjadi Sekretaris Desa adalah PNS dengan pendidikan minimal SMU, pengetahuan teknis pemerintahan, kemampuan administrasi perkantoran, pengalaman di bidang administrasi keuangan dan perencanaan, memahami sosial budaya setempat, dan bersedia tinggal di desa tersebut. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati.

Persyaratan untuk menjadi Perangkat Desa lainnya meliputi bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, pendidikan minimal SLTP, usia minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum pidana kejahatan minimal 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, bersedia dicalonkan, penduduk desa minimal 2 tahun, dan sehat. Calon Kebayan Desa harus bertempat tinggal di dusun bersangkutan minimal 2 tahun. Calon Modin, Pamong Tani Desa, dan Jogoboyo memiliki persyaratan tambahan terkait pengetahuan agama, kemampuan pertanian, dan kemampuan pengamanan/ketertiban masyarakat.

Pengisian Perangkat Desa melibatkan Panitia Tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa. Panitia Kabupaten bertugas membimbing, mengawasi, dan melaporkan. Panitia Kecamatan membuat naskah ujian, membimbing, mengawasi, melaksanakan ujian, dan menyerahkan hasilnya. Panitia Desa mengumumkan lowongan, menerima lamaran, menyeleksi berkas, menetapkan calon, dan menyerahkan daftar calon serta hasil ujian.

Mekanisme pengisian Sekretaris Desa dilakukan dengan melaporkan kekosongan jabatan kepada Bupati melalui Camat, dan pengangkatannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengisian Perangkat Desa lainnya melibatkan pembentukan panitia tingkat desa, pengajuan lamaran, penelitian administrasi, ujian tertulis (dan ujian teknis terkait untuk Modin, Pamong Tani, Jogoboyo), penilaian PDLT (Prestasi Dedikasi Loyalitas dan Tidak tercela), dan penetapan oleh Kepala Desa berdasarkan hasil ujian dan penilaian PDLT.

1. Perangkat Desa yang ada pada saat mulai diberlakukannya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Bakal Calon atau Calon Perangkat Desa Lainnya, Panitia Pengisian Perangkat Desa Lainnya dan siapapun dilarang memberikan dan atau menjanjikan akan memberi sesuatu serta melakukan tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum/peraturan perundang-undangan yang berlaku baik langsung maupun tidak langsung dengan nama/dalih apapun dalam usaha untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dalam pengisian Perangkat Desa Lainnya. 2. Bakal Calon dan atau Calon Perangkat Desa Lainnya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan gugur oleh Panitia Tingkat Desa dengan didasarkan pada kekuatan hukum yang tetap. 3. Bakal Calon atau Calon Perangkat Desa Lainnya, Panitia Pengisian Perangkat Desa Lainnya dan siapapun yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.