on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 45 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Kepariwisataan
Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 45/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 45 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 45 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha kepariwisataan di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 yang memberikan kewenangan kepada kabupaten untuk mengelola urusan kepariwisataan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggali sumber pendapatan daerah, memberikan kesempatan berusaha bagi masyarakat, dan melestarikan alam serta nilai-nilai budaya.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha kepariwisataan, termasuk jasa pariwisata (biro perjalanan, agen perjalanan, pramuwisata, jasa konvensi, impresariat, informasi pariwisata), pengusahaan obyek dan daya tarik wisata (alam, budaya, minat khusus), dan usaha sarana pariwisata (akomodasi, makan dan minum, angkutan wisata, sarana wisata tirta, kawasan wisata). Usaha kepariwisataan yang modalnya dimiliki WNI dapat berbentuk badan usaha atau perorangan, sedangkan yang modalnya patungan dengan WNA harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Setiap usaha kepariwisataan wajib memiliki Izin Prinsip sebelum didirikan atau diperluas, dan Izin Usaha untuk beroperasi. Izin Prinsip berlaku selama 1 tahun dan Izin Usaha berlaku selama usaha beroperasi, dengan kewajiban daftar ulang setiap 3 tahun. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pengusaha kepariwisataan, seperti memberikan perlindungan kepada pengunjung, mencegah perjudian dan kegiatan yang mengganggu keamanan, memelihara sanitasi, memenuhi ketentuan perjanjian kerja, dan meningkatkan pengetahuan karyawan.
Pengelolaan obyek wisata dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kabupaten dengan Pihak Ketiga, Desa, atau perorangan/badan, dengan persetujuan Bupati. Peraturan ini juga mengatur tata cara dan syarat-syarat permohonan izin, serta pengelolaan obyek wisata.