For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 45 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 45 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Kepariwisataan

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 45/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 45 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 45 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2004Publication Date:18 April 2024
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Kepariwisataan
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date08 Juli 2004
Publication Date18 April 2024
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan serupa yang telah dikeluarkan sebelumnya dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha kepariwisataan di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 yang memberikan kewenangan kepada kabupaten untuk mengelola urusan kepariwisataan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggali sumber pendapatan daerah, memberikan kesempatan berusaha bagi masyarakat, dan melestarikan alam serta nilai-nilai budaya.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha kepariwisataan, termasuk jasa pariwisata (biro perjalanan, agen perjalanan, pramuwisata, jasa konvensi, impresariat, informasi pariwisata), pengusahaan obyek dan daya tarik wisata (alam, budaya, minat khusus), dan usaha sarana pariwisata (akomodasi, makan dan minum, angkutan wisata, sarana wisata tirta, kawasan wisata). Usaha kepariwisataan yang modalnya dimiliki WNI dapat berbentuk badan usaha atau perorangan, sedangkan yang modalnya patungan dengan WNA harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Setiap usaha kepariwisataan wajib memiliki Izin Prinsip sebelum didirikan atau diperluas, dan Izin Usaha untuk beroperasi. Izin Prinsip berlaku selama 1 tahun dan Izin Usaha berlaku selama usaha beroperasi, dengan kewajiban daftar ulang setiap 3 tahun. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pengusaha kepariwisataan, seperti memberikan perlindungan kepada pengunjung, mencegah perjudian dan kegiatan yang mengganggu keamanan, memelihara sanitasi, memenuhi ketentuan perjanjian kerja, dan meningkatkan pengetahuan karyawan.

Pengelolaan obyek wisata dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kabupaten dengan Pihak Ketiga, Desa, atau perorangan/badan, dengan persetujuan Bupati. Peraturan ini juga mengatur tata cara dan syarat-syarat permohonan izin, serta pengelolaan obyek wisata.

1. Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan Peraturan Daerah ini, semua usaha kepariwisataan yang ada di wilayah Kabupaten Kebumen harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan serupa yang telah dikeluarkan sebelumnya dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan dimaksud Pasal 4, 6, 7 dan 8 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setingi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)