on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda No 15 Tahun 2012 ttg Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 2/2019 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2017. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian harga konstanta untuk menara telekomunikasi menjadi Rp2.930.100,00 yang dihitung berdasarkan biaya operasional pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi oleh pemerintah daerah dibagi dengan jumlah potensi menara Wajib Retribusi. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan rincian yang tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Latar belakang perubahan ini adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta adanya surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terkait pedoman penyusunan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.