For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tatacara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 9/2004 · Perda Kabupaten Kudus No. 9 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2004Publication Date:16 Juni 2004
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tatacara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date18 Juni 2004
Publication Date16 Juni 2004
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tatacara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2004 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tatacara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi persyaratan pendidikan minimal bagi perangkat desa, ketentuan tempat tinggal bagi perangkat desa dari unsur wilayah (Kepala Dusun), ketentuan rapat pemilihan bagi perangkat desa dari unsur wilayah, dan masa akhir jabatan bagi perangkat desa yang diangkat berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979. Secara spesifik, perubahan mencakup Pasal 5 ayat (1) huruf d, Pasal 5 ayat (4), penghapusan Pasal 5 ayat (5), perubahan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, penambahan Pasal 28 A, perubahan Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 54, dan Pasal 55. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

1. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, pada saat berlakunya Peraturan Daerah tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa jabatannya sesuai dengan Keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, telah berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih dan telah diberhentikan menurut ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tatacara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa tidak dapat diangkat kembali.

(-)