For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029

Also known as: Perda Kota Sukabumi 5/2025 · Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2025 · Perda Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2025Publication Date:20 Agustus 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date20 Agustus 2025
Publication Date20 Agustus 2025
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan berdasarkan otonomi daerah dan tata pemerintahan yang baik, serta untuk memenuhi tuntutan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, yang selaras dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penetapan RPJMD sebagai penjabaran visi, misi, dan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program prioritas, dan program unggulan, dengan mempertimbangkan RPJPD. 2. RPJMD sebagai dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan. 3. Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD Tahun 2025-2029 dilakukan oleh Wali Kota, dengan melibatkan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.

(-)

(-)