For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan Dan Pengawasan Keselamatan Kerja Dibidang Pertambangan

Also known as: PP 19/1973 · PP No. 19 Tahun 1973 · PP Nomor 19 Tahun 1973

Status:
Active
Effective Date:14 April 1973Publication Date:14 April 1973
Pertambangan & Sumber EnergiHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengaturan Dan Pengawasan Keselamatan Kerja Dibidang Pertambangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 April 1973
Publication Date14 April 1973
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 merupakan peraturan pemerintah baru yang ditetapkan pada 14 April 1973 dan mengatur secara khusus pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan.

  • Apakah menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak secara tegas menyatakan penggantian terhadap peraturan pemerintah atau peraturan pelaksana sebelumnya. Dokumen menyebutkan hubungan terhadap beberapa ketentuan hukum sebelumnya tetapi tidak memuat ketentuan pencabutan atau penggantian teks peraturan tertentu.

  • Apakah mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini bersifat pelaksana/penjabaran yang menempatkan kewenangan pelaksanaan pengaturan keselamatan kerja pada Menteri Pertambangan dengan tetap berpedoman pada Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya. Namun tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan perubahan (amendemen) terhadap pasal atau ayat undang‑undang/peraturan tertentu.

  • Hubungan dengan peraturan lain yang disebutkan

    • Peraturan ini dibuat dengan mempertimbangkan dan menindaklanjuti: Undang‑Undang Nomor 44/Prp Tahun 1960, Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 1967, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969, serta berdasarkan ketentuan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1970.
    • Pasal 5 secara tegas menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku untuk pengaturan dan pengawasan terhadap ketel uap sebagaimana diatur dalam Stoom Ordonnantie 1930 (Stbl. 1930 No. 225).
  • Status berlaku

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya, yaitu 14 April 1973 (Pasal 6). Secara formal peraturan ini berlaku sejak tanggal tersebut sampai ada peraturan pengganti atau pencabutan oleh pejabat yang berwenang.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Tujuan utama Peraturan Pemerintah ini adalah untuk menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan secara lebih efisien dan efektif mengingat karakteristik kegiatan pertambangan yang memerlukan peralatan khusus dan berisiko tinggi. Latar belakangnya meliputi kebutuhan akan pengawasan yang memadai dan ketersediaan personil ahli di Departemen Pertambangan (menimbang c dan d).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Menteri Pertambangan berkewajiban menetapkan peraturan keselamatan kerja di bidang pertambangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi (Pasal 1).
    • Menteri Pertambangan melakukan pengawasan atas keselamatan kerja di bidang pertambangan dengan berpedoman kepada Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya (Pasal 2).
    • Menteri Pertambangan wajib mengangkat pejabat‑pejabat pengawas keselamatan kerja untuk melaksanakan tugas pengawasan setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja (Pasal 3 ayat 1).
    • Pejabat yang diangkat wajib melakukan kerja sama dengan Pejabat Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja, baik di Pusat maupun di Daerah (Pasal 3 ayat 2).
    • Menteri Pertambangan berkewajiban memberikan laporan berkala kepada Menteri Tenaga Kerja mengenai pelaksanaan pengawasan (Pasal 4).
    • Para pelaku usaha pertambangan berkewajiban menaati ketentuan keselamatan kerja yang ditetapkan berdasarkan kewenangan ini (implisit dari tujuan dan tugas pengawasan).
  • Prinsip‑Prinsip Utama

    • Delegasi dan Spesialisasi: Pelaksanaan teknis pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan didelegasikan kepada Menteri Pertambangan mengingat ketersediaan tenaga ahli di departemen tersebut (Penjelasan Umum).
    • Koordinasi antar Kementerian: Pengaturan menekankan konsultasi dan kerja sama antara Menteri Pertambangan dan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
    • Efisiensi dan Efektivitas: Tujuan peraturan adalah penyelenggaraan pengawasan yang lebih efisien dan efektif sesuai karakteristik sektor pertambangan.
    • Kepatuhan terhadap peraturan lebih tinggi: Pemeriksaan dan pelaporan berkala untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan pengawasan.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Penetapan peraturan keselamatan: dilakukan oleh Menteri Pertambangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja (Pasal 1).
    • Pengawasan: Menteri Pertambangan melakukan pengawasan berpedoman pada UU No.1/1970 dan peraturan pelaksanaannya (Pasal 2).
    • Pengangkatan pejabat pengawas: dilakukan oleh Menteri Pertambangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja; pejabat tersebut melaksanakan tugas dengan kerja sama pejabat keselamatan kerja Departemen Tenaga Kerja di pusat dan daerah (Pasal 3 ayat 1–2).
    • Pelaporan: Menteri Pertambangan diwajibkan menyampaikan laporan berkala tentang pelaksanaan pengawasan kepada Menteri Tenaga Kerja (Pasal 4).
    • Pengecualian substansial: ketentuan pengaturan dan pengawasan ketel uap tetap berada di bawah Stoom Ordonnantie 1930 sehingga mekanisme untuk ketel uap tidak termasuk dalam mekanisme peraturan ini (Pasal 5).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku dan implementasi

    Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 14 April 1973 (Pasal 6). Implementasi teknis pelaksanaan pengaturan dan pengawasan diserahkan kepada Menteri Pertambangan yang harus bertindak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dan berpedoman pada Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1970 serta peraturan pelaksanaannya.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    Peraturan tidak memuat ketentuan peralihan terinci (mis. batas waktu penyesuaian, perlindungan khusus bagi entitas yang telah ada, atau tata cara transisi). Dengan demikian, secara formal seluruh subjek yang menjadi objek pengawasan di bidang pertambangan harus tunduk pada ketentuan baru sejak mulai berlakunya peraturan ini, kecuali hal‑hal yang secara tersendiri diatur lain (contoh pengecualian ketel uap berdasarkan Pasal 5).

  • Batas waktu penyesuaian

    Tidak terdapat batas waktu penyesuaian eksplisit yang diatur dalam teks Peraturan Pemerintah ini.

  • Grandfathering clauses

    Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering (ketentuan pengecualian atau kelanjutan hak/status bagi kegiatan atau izin yang sudah ada sebelumnya). Hanya pengecualian substantif terhadap ketel uap yang disebutkan (Pasal 5).

  • Mengingat tidak adanya ketentuan peralihan rinci, pelaksanaan administratif seperti pengangkatan pejabat pengawas baru dan mekanisme pelaporan harus segera diorganisir oleh Menteri Pertambangan dan instansi terkait agar kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja di bidang pertambangan dapat terlaksana.

Tidak mengatur sanksi