For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dearah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Banyumas

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 23/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 23 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Dearah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Banyumas
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 4 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 1 Seri C)

Peraturan Daerah ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 terkait Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi. Selain itu, penyempurnaan dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan peraturan.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas, antara lain:

  1. Definisi: Menghapus beberapa definisi terkait biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

  2. Jenis Retribusi: Menghapus Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

  3. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Mengubah ketentuan mengenai tingkat penggunaan jasa, indeks variabel jarak tempuh dan jenis menara, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta formula perhitungan retribusi.

Dengan perubahan ini, diharapkan pengelolaan retribusi jasa umum, khususnya terkait pengendalian menara telekomunikasi, dapat lebih efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)