Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2024 ini mencabut tujuh Peraturan Daerah Kota Serang yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan pemerintah. Pencabutan ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan perkembangan regulasi, menghindari tumpang tindih, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan-peraturan daerah yang dicabut meliputi berbagai bidang, termasuk izin mendirikan bangunan, pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan, tata cara penyelesaian ganti kerugian daerah, perizinan jasa konstruksi, sistem perencanaan pembangunan daerah, izin tempat usaha dan gangguan, serta izin usaha industri. Latar belakang pencabutan ini adalah adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta peraturan-peraturan pelaksanaannya yang menyebabkan ketidaksesuaian dengan peraturan daerah yang ada.