on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Also known as: UU 44/2008 · UU No. 44 Tahun 2008 · UU Nomor 44 Tahun 2008
Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur dan membatasi pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di Indonesia. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk menjaga nilai-nilai moral, etika, dan akhlak mulia bangsa Indonesia yang terancam oleh maraknya pornografi. Undang-Undang ini bertujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang beretika dan berkepribadian luhur, serta memberikan perlindungan hukum bagi warga negara, terutama anak-anak dan perempuan, dari dampak negatif pornografi. Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini meliputi larangan terhadap produksi, distribusi, dan konsumsi pornografi, serta pelibatan anak dalam kegiatan pornografi. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur peran pemerintah dan masyarakat dalam pencegahan pornografi, serta memberikan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi.