on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Also known as: Permenkominfo 30/2014 · Permenkominfo No. 30 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata pita frekuensi radio 800 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan pita frekuensi radio 800 MHz yang sesuai untuk penetrasi jaringan dan peningkatan layanan telekomunikasi, terutama di daerah perdesaan, melalui penerapan netral teknologi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: