For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

Also known as: Permenkominfo 30/2014 · Permenkominfo No. 30 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 30 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:10 September 2014Publication Date:9 September 2014
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date10 September 2014
Publication Date09 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 181/KEP/M.KOMINFO/12/2006 tentang Pengalokasian Kanal pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas dan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 363/KEP/M.KOMINFO/10/2009.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata pita frekuensi radio 800 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan pita frekuensi radio 800 MHz yang sesuai untuk penetrasi jaringan dan peningkatan layanan telekomunikasi, terutama di daerah perdesaan, melalui penerapan netral teknologi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Migrasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio: Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 800 MHz wajib melakukan migrasi penggunaan spektrum frekuensi radionya sesuai dengan Lampiran I peraturan ini. Migrasi harus diselesaikan paling lambat 14 Desember 2015, namun Menteri dapat memperpanjang batas waktu tersebut.
  2. Ketentuan Teknis dan Koordinasi: Pemegang izin wajib memenuhi ketentuan teknis (Lampiran II), melakukan koordinasi dengan pemegang izin lain, dan mencegah gangguan yang merugikan. Pendaftaran Base Station wajib dilakukan paling lambat 2 bulan sebelum beroperasi.
  3. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (BHP IPSFR): Penghitungan BHP IPSFR mengikuti formula yang berlaku dengan ketentuan khusus untuk pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz.
  4. Biaya: Seluruh biaya yang timbul akibat penataan pita frekuensi radio 800 MHz ditanggung oleh masing-masing pemegang izin.

(-)

1. Dalam hal pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio tidak menyelesaikan migrasi penggunaan spektrum frekuensi radio pada Base Station sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Base Station tersebut dihentikan operasionalnya sampai migrasi selesai. 2. Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban yang mengakibatkan gangguan yang merugikan, Base Station yang menyebabkan gangguan tersebut dihentikan operasionalnya sampai kewajiban dilaksanakan dengan baik.