For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 17 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 17/2014 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 17 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2014Publication Date:13 Februari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Effective Date13 Februari 2014
Publication Date13 Februari 2014
Place of EnactmentGunung Tua

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 pada Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Padang Lawas Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui penggalian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendayagunakan fasilitas-fasilitas yang ada. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan memungut retribusi atas pemberian izin mendirikan bangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Setiap orang pribadi atau badan hukum yang akan membangun, memperluas, mengubah, atau membongkar bangunan wajib memiliki IMB dari Bupati. - Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh IMB. - Tingkat penggunaan jasa IMB diukur berdasarkan jenis bangunan, klasifikasi, dan volume. - Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada indeks lokasi bangunan, luas tanah dan bangunan, jenis bangunan, dan jenis konstruksi bangunan. - Tata cara pemungutan retribusi diatur, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - Insentif dapat diberikan kepada petugas yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.