on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PEMAKAMAN
Also known as: Perda Kota Bitung 6/2014 · Perda Kota Bitung No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Pemakaman bertujuan untuk mengatur dan mengelola pemakaman di Kota Bitung dengan memperhatikan keterbatasan lahan dan pertumbuhan penduduk. Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, yang harus disesuaikan dengan agama, sosial, dan budaya masyarakat setempat.
Peraturan ini mengatur penunjukan dan penetapan lokasi Tempat Pemakaman Umum dan Bukan Umum oleh Walikota, yang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bitung dan memperhatikan aspek lingkungan. Setiap usaha pemakaman wajib mendapat izin dari Walikota. Masyarakat tidak diperbolehkan memakamkan jenazah di sembarang tempat tanpa izin.
Peraturan ini juga mengatur tata tertib pemakaman, pengangkutan jenazah, serta penggalian dan pemindahan jenazah. Setiap penggunaan tanah makam wajib mengurus izin. Pemegang izin wajib menaati ketentuan perizinan dan mendaftar ulang izin secara berkala. Penempatan pemakaman harus sesuai dengan site plan yang ditetapkan, termasuk pengaturan blok, jarak antar kelompok agama, dan tipe nisan. Tempat pemakaman harus berfungsi sebagai ruang terbuka hijau yang bersih dan indah.
Pengelola wajib memelihara kebersihan lingkungan tempat pemakaman, dan keluarga atau ahli waris juga wajib turut serta memelihara kebersihan, keindahan, dan ketertiban lingkungan pemakaman.