For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PEMAKAMAN

Also known as: Perda Kota Bitung 6/2014 · Perda Kota Bitung No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2014Publication Date:3 Juli 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENATAAN DAN PENGELOLAAN PEMAKAMAN
LocationPemerintah Kota Bitung
Effective Date03 Juli 2014
Publication Date03 Juli 2014
Place of EnactmentBitung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung serta Pemungutan Retribusi Atasnya.

Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Pemakaman bertujuan untuk mengatur dan mengelola pemakaman di Kota Bitung dengan memperhatikan keterbatasan lahan dan pertumbuhan penduduk. Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, yang harus disesuaikan dengan agama, sosial, dan budaya masyarakat setempat.

Peraturan ini mengatur penunjukan dan penetapan lokasi Tempat Pemakaman Umum dan Bukan Umum oleh Walikota, yang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bitung dan memperhatikan aspek lingkungan. Setiap usaha pemakaman wajib mendapat izin dari Walikota. Masyarakat tidak diperbolehkan memakamkan jenazah di sembarang tempat tanpa izin.

Peraturan ini juga mengatur tata tertib pemakaman, pengangkutan jenazah, serta penggalian dan pemindahan jenazah. Setiap penggunaan tanah makam wajib mengurus izin. Pemegang izin wajib menaati ketentuan perizinan dan mendaftar ulang izin secara berkala. Penempatan pemakaman harus sesuai dengan site plan yang ditetapkan, termasuk pengaturan blok, jarak antar kelompok agama, dan tipe nisan. Tempat pemakaman harus berfungsi sebagai ruang terbuka hijau yang bersih dan indah.

Pengelola wajib memelihara kebersihan lingkungan tempat pemakaman, dan keluarga atau ahli waris juga wajib turut serta memelihara kebersihan, keindahan, dan ketertiban lingkungan pemakaman.

1. Terhadap Pemakaman yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini, tidak dapat dilakukan penambahan, kecuali disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Walikota Bitung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).