on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 10/2020 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah kunci seperti Bupati, Pemerintah Daerah Kabupaten, Perangkat Daerah, Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD), Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap jenis kekayaan daerah yang dikenakan retribusi, yang mencakup barang bergerak, barang tidak bergerak, laboratorium kesehatan, dan laboratorium lingkungan hidup. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kekayaan daerah tersebut, dengan struktur dan besaran tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.
Peraturan ini juga mengatur prosedur permohonan pemakaian kekayaan daerah, di mana permohonan untuk benda bergerak, laboratorium kesehatan, dan laboratorium lingkungan hidup diajukan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah terkait, sementara permohonan untuk benda tidak bergerak diajukan melalui DPMPTSP. Pemohon wajib mengisi formulir yang ditetapkan oleh Bupati dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Selain itu, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Penetapan tarif retribusi yang baru akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.