Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019-2025 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan kepariwisataan di wilayah tersebut. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tujuan negara, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan melestarikan nilai-nilai agama dan budaya. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas ekosistem alam, mengembangkan struktur kepariwisataan, meningkatkan aksesibilitas, meningkatkan kontribusi kepariwisataan terhadap perekonomian, meningkatkan nilai-nilai sosial budaya, meningkatkan keragaman usaha pariwisata, mengembangkan kewirausahaan masyarakat, meningkatkan citra pariwisata, dan mengoptimalkan pasar pariwisata.
Ketentuan substansial mencakup ruang lingkup pembangunan kepariwisataan yang meliputi inventarisasi potensi destinasi pariwisata, penguatan destinasi, pembangunan kelembagaan, pembangunan industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan pengawasan. Visi pembangunan kepariwisataan adalah menjadikan Buton Tengah sebagai destinasi wisata halal berbasis petualangan (adventure tourism). Misi yang ditetapkan mencakup penanaman moral lingkungan, pengembangan perwilayahan destinasi, pengembangan aksesibilitas, pengembangan industri pariwisata yang berdaya saing, penguatan struktur industri, penguatan citra pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata yang sinergis, pengembangan kebijakan dan regulasi, serta pengembangan organisasi dan SDM.