For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Also known as: PERPRES 107/2024 · PERPRES No. 107 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 107 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 September 2024Publication Date:30 September 2024
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 September 2024
Publication Date30 September 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. PNS yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan setiap bulan, dengan besaran yang ditentukan dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)