Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2016. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan penetapan Peraturan Daerah untuk perubahan APBD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah mengalami penurunan, terutama pada dana perimbangan, sementara belanja daerah mengalami peningkatan, terutama pada belanja langsung. Perubahan ini mengakibatkan defisit anggaran. Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penyesuaian pada pembiayaan daerah, termasuk peningkatan penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengurangan pada pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan.
Peraturan ini juga merinci perubahan pada berbagai komponen pendapatan daerah, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, diatur pula perubahan pada berbagai jenis belanja daerah, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung, termasuk belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Perubahan pada belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.