on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 7/2016 · Perda Kabupaten Bandung No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta dilaksanakan sesuai dengan RPJPD tahun 2005-2025, dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat.
RPJMD memuat sistematika yang terdiri atas pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu strategis, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, dan pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. RPJMD memuat Visi, Misi, dan Program Bupati, arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program SKPD, program lintas SKPD, dan program kewilayahan yang disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD dijabarkan dalam RKPD, yang menjadi pedoman penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang dilaksanakan oleh setiap kepala SKPD. Kepala SKPD yang membidangi perencanaan daerah menghimpun, menganalisis, dan menyusun hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD untuk menjadi bahan bagi penyusunan RPJMD periode berikutnya.