For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 7/2016 · Perda Kabupaten Bandung No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2016Publication Date:16 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date16 Agustus 2016
Publication Date16 Agustus 2016
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta dilaksanakan sesuai dengan RPJPD tahun 2005-2025, dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat.

RPJMD memuat sistematika yang terdiri atas pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu strategis, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, dan pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. RPJMD memuat Visi, Misi, dan Program Bupati, arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program SKPD, program lintas SKPD, dan program kewilayahan yang disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD dijabarkan dalam RKPD, yang menjadi pedoman penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang dilaksanakan oleh setiap kepala SKPD. Kepala SKPD yang membidangi perencanaan daerah menghimpun, menganalisis, dan menyusun hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD untuk menjadi bahan bagi penyusunan RPJMD periode berikutnya.

1. Semua ketetapan indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang tercantum dalam Dokumen RPJMD tahun 2016-2021 dapat berubah sesuai dengan perkembangan peraturan yang berlaku pada tahun berkenaan. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengakomodir perubahan indikator kinerja dan indikasi pendanaan, baik sebagian maupun keseluruhan pada bagian tersebut. 3. Ketetapan Perangkat Daerah penanggung jawab setiap urusan yang tercantum dalam RPJMD Tahun 2016 – 2021 dapat berubah sesuai dengan perkembangan peraturan yang berlaku pada tahun berkenaan. 4. Kerangka Pendanaan yang mencakup pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan angka yang bersifat indikatif, yang akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan pemerintah provinsi dan kemampuan keuangan daerah.

(-)