Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- **Latar Belakang dan Tujuan:** Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- **Ketentuan Substansial:**
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 berubah dari Rp2.244.752.949.070,00 menjadi Rp2.621.703.387.466,00.
- Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp2.233.490.657.370,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp2.621.703.387.466,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
- Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp390.912.730.096,00 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp2.700.000.000,00.
- Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.