For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 1/2016 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Inactive
Publication Date:9 Februari 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePOKOK POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Effective Date-
Publication Date09 Februari 2016
Place of EnactmentBoroko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintab Nomor 23 Tabun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tabun 2005 tentang Sistim Informasi Keuangan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 138, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistim Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155. 4. Peraturan Menteri Dalam ~ Nomor 13 Tahtm 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerab sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam N~ Nomor 13Tahun 2006; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pdaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana teJah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5717); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tabun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2015 Nomor 5);

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta melaksanakan reformasi administrasi keuangan sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan publik. Tujuannya adalah untuk menetapkan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. 2. **Asas Umum APBD:** APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD, serta memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. 3. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi. 4. **Pendapatan Daerah:** Dikelompokkan atas pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 5. **Belanja Daerah:** Dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. 6. **Pembiayaan Daerah:** Terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, digunakan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus.

(-)

(-)