Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kutai Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jenis Retribusi yang diatur meliputi:
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Retribusi Izin Gangguan.
- Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
- Retribusi Izin Trayek.
- Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Ketentuan Substansial:
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB.
- Retribusi Izin Gangguan: Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan.
- Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol: Objek retribusi adalah pemberian izin untuk penjualan minuman beralkohol. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin penjualan minuman beralkohol.
- Retribusi Izin Trayek: Objek retribusi adalah pemberian izin trayek untuk angkutan penumpang umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek.
- Retribusi Izin Usaha Perikanan: Objek retribusi adalah pemberian izin usaha perikanan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perikanan, kecuali nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil.
Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.