For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kota Makassar 4/2012 · Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2012Publication Date:29 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kota Makassar
Effective Date29 Oktober 2012
Publication Date29 Oktober 2012
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 2. Peraturan Walikota Makassar Nomor 29 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Peraturan Walikota Makassar Nomor 66 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012; 3. Peraturan Walikota Makassar Nomor 30 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Makassar Nomor 66 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, serta keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Perubahan ini meliputi peningkatan anggaran pendapatan sebesar Rp. 338.401.441.000,00 sehingga total APBD menjadi Rp. 2.138.904.600.000,00. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung, dengan fokus pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SILPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dan pembayaran pokok utang. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)