For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 141 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 141 Tahun 1961 tentang Penganugerahan Bintang Darma Kepada Letnan Kolonel Hu Pin Pu

Also known as: Keppres 141/1961 · Keppres No. 141 Tahun 1961 · Keppres Nomor 141 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:17 April 1961
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenganugerahan Bintang Darma Kepada Letnan Kolonel Hu Pin Pu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date17 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa Letnan Kolonel Hu Pin Fu dalam mempererat hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok, khususnya antara Angkatan Perang kedua negara. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menganugerahkan "Bintang Darma" kepada Letnan Kolonel Hu Pin Fu sebagai pengakuan atas kontribusinya.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pemberian "Bintang Darma" beserta piagam kepada Letnan Kolonel Hu Pin Fu. Selain itu, keputusan ini juga mengatur penyampaian salinan keputusan kepada berbagai pejabat tinggi dan instansi terkait, termasuk Menteri Pertama, Menteri Luar Negeri, dan Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia, untuk memastikan bahwa penghargaan ini diketahui dan diakui secara resmi.

(-)

(-)