Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2021 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait pengelolaan barang milik daerah, penetapan status penggunaan barang milik daerah, jangka waktu dan ketentuan sewa barang milik daerah, jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah, ketentuan kerja sama pemanfaatan (KSP) barang milik daerah, ketentuan bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG) barang milik daerah, penilaian barang milik daerah, penjualan barang milik daerah, tukar menukar barang milik daerah, hibah barang milik daerah, dan penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan barang milik daerah dengan perkembangan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur.