For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 6/2015 · Perda Kabupaten Tapin No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2015Publication Date:5 Juni 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date05 Juni 2015
Publication Date05 Juni 2015
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 02 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Retribusi Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 03 Tahun 1994 Seri B Nomor Seri 02).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah di daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatasi permasalahan sampah secara komprehensif dan terpadu, memberikan manfaat ekonomi, kesehatan masyarakat, keamanan lingkungan, dan mengubah perilaku masyarakat.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta mengkoordinasikan berbagai lembaga terkait. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS/TPST/TPA, memantau TPA yang telah ditutup, dan menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.

Pengelolaan sampah terdiri dari pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta pengelolaan sampah spesifik. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, sosial, dan lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Peraturan ini juga mengatur tentang lembaga pengelola sampah, hak dan kewajiban masyarakat, perizinan usaha pengelolaan sampah, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, pembiayaan dan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak negatif TPA, serta bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun. 2. Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut berlakunya Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Bupati paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Sistem dan prosedur pelayanan serta bentuk-bentuk formulir yang diperlukan untuk pelayanan perizinan berdasarkan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dibidang pelayanan perizinan.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 dan Pasal 46 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).