For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

Also known as: PERPRES 20/2020 · PERPRES No. 20 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2020Publication Date:23 Januari 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeUniversitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Januari 2020
Publication Date23 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Denpasar Menjadi Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta integrasi ilmu Agama Hindu dengan ilmu lain, guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Ketentuan Substansial

Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar didirikan sebagai perubahan bentuk dari Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar. Universitas ini berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Hindu, serta dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung program tersebut. Pembinaan teknis dilakukan oleh menteri terkait di bidang agama dan pendidikan tinggi.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. 2. Semua mahasiswa dari Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain terkait pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

(-)