Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) ini mengatur pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bersumber dari Dana Wakaf. Tujuan utamanya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63A ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Dana Tapera yang bersumber dari Dana Wakaf akan dikelola secara terpisah dari Dana Tapera lainnya. Pengelolaan ini dilakukan melalui kerja sama antara BP Tapera dengan Nazhir berbadan hukum yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia, di mana BP Tapera bertindak sebagai mitra Nazhir. Kerja sama ini dituangkan dalam naskah perjanjian yang mencakup hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, penyelesaian perselisihan, dan pengakhiran kerja sama, serta memerlukan persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia sebelum ditandatangani. Administrasi Dana Wakaf dibantu oleh Bank Kustodian syariah yang ditunjuk oleh Nazhir, yang bertugas menerima dana, menyalurkan pembiayaan, menerima pengembalian, mengelola imbal hasil, melakukan transaksi pembayaran, menatausahakan rekening, dan menyusun laporan portofolio efek. Kegiatan pengelolaan meliputi penghimpunan, pengembangan, dan penggunaan hasil bersih pengembangan Dana Wakaf. Penghimpunan menggunakan akad wakalah bil ujrah atau akad lain yang disetujui Dewan Pengawas Syariah, dengan membuka rekening terpisah untuk dana pokok, operasional, dan cadangan penjaminan. Pengembangan Dana Wakaf dilakukan melalui pemupukan (investasi) dan pemanfaatan (penyaluran pembiayaan perumahan) dengan tetap menjaga pokok Dana Wakaf, menggunakan berbagai akad syariah dan instrumen investasi yang aman. Hasil pengembangan Dana Wakaf dialokasikan untuk biaya operasional, hak Nazhir dan mitra, Mauquf Alaih (penerima manfaat wakaf), dana cadangan penjaminan, dan pengembangan Dana Wakaf lebih lanjut, dengan proporsi yang diatur dalam perjanjian kerja sama. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia dan Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kepatuhan syariah.