on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2019 tentang PEMASARAN GAS BUMI
Also known as: Perbup Kabupaten Sorong 31/2019 · Perbup Kabupaten Sorong No. 31 Tahun 2019 · Perbup Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Baru: Peraturan Bupati Sorong Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemasaran Gas Bumi merupakan peraturan daerah tingkat bupati yang baru dibentuk untuk mengatur mekanisme pemasaran gas bumi di wilayah Kabupaten Sorong melalui Badan Usaha Milik Daerah (PT. Malamoi Olom Wobok).
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak secara eksplisit menyatakan pencabutan atau penggantian terhadap Peraturan Bupati atau peraturan kepala daerah sebelumnya. Dalam teks tidak terdapat ketentuan yang menyebut peraturan yang dicabut atau diganti.
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang menyatakan adanya perubahan (amandemen) terhadap peraturan yang sudah ada. Namun, peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Malamoi Olom Wobok dan berfungsi sebagai peraturan pelaksana/penjabaran terhadap peraturan daerah tersebut.
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 September 2019 (Pasal 5). Dengan demikian sejak tanggal tersebut ketentuan-ketentuan di dalam Peraturan Bupati ini berlaku di wilayah Kabupaten Sorong.
Dasar Hukum: Peraturan ini dirumuskan dengan merujuk pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 21 Tahun 2008 (Pasal 47) serta berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah yang relevan sebagaimana tercantum dalam konsiderans.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Catatan Praktis: Karena tidak ada ketentuan peralihan atau jangka waktu penyesuaian, kontraktor KKS yang telah memiliki mekanisme pemasaran sebelumnya perlu segera menyesuaikan praktiknya dengan peraturan ini atau berisiko dikenai teguran bila dilaporkan oleh PT. Malamoi Olom Wobok.
Sanksi yang Diatur:
Sanksi Administratif:
Sanksi Pidana:
Tidak mengatur sanksi pidana dalam teks Peraturan Bupati ini.
Rincian Tambahan: