on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 8/2016 · Perda Kabupaten Indramayu No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini ditetapkan dengan maksud untuk memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan dari bahaya produk tembakau, melindungi kelompok rentan dari pengaruh iklan rokok, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok, dan melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.
Kawasan tanpa rokok meliputi perkantoran pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat tersebut wajib menetapkan dan menerapkan kawasan tanpa rokok, serta dapat menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan tertentu.
Peraturan ini juga mengatur larangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layanan mandiri, kepada siswa atau anak di bawah usia 18 tahun, dan/atau kepada perempuan hamil. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian iklan produk tembakau di media luar ruang dengan mencantumkan peringatan kesehatan dan penandaan usia, serta tidak memperagakan wujud rokok atau memberikan kesan positif tentang merokok.
Pemerintah Daerah menyelenggarakan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya rokok. Sponsor kegiatan oleh produsen tembakau tidak boleh menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau, serta tidak boleh bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau. Penyelenggara kegiatan yang disponsori oleh produk tembakau dilarang mengikutsertakan siswa atau anak dibawah usia 18 tahun.
Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan tempat atau lingkungan yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok, melalui pengaturan kawasan tanpa rokok di lingkungan masing-masing, penyampaian saran, masukan dan pendapat dalam penetapan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan penyelenggaraan kawasan tanpa rokok, keikutsertaan dalam kegiatan penyelenggaraan dan pengendalian penyelenggaraan kawasan tanpa rokok melalui pengawasan sosial, dan berperan aktif untuk tidak merokok di dalam ruang atau rumah.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kawasan tanpa rokok, serta dapat melimpahkan kepada camat. SKPD ditunjuk untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan ketentuan tentang kawasan tanpa rokok.