For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2008 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 28/2008 · Perda Kabupaten Bungo No. 28 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2008Publication Date:11 Oktober 2008
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date11 Oktober 2008
Publication Date11 Oktober 2008
Place of EnactmentMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo Nomor 7 Tahun 1995 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo Tahun 1995 Nomor 14).

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2008 mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memacu pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi daerah, termasuk sumbangan dari pihak ketiga sebagai sumber penerimaan daerah. Peraturan ini mengatur bahwa daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa hibah atau sumbangan lainnya, yang tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga seperti pembayaran pajak dan retribusi. Semua sumbangan dalam bentuk uang harus disetorkan ke kas daerah, sedangkan sumbangan dalam bentuk barang diterima oleh SKPD atas nama Bupati dan menjadi kekayaan daerah. Bupati menunjuk SKPD dan instansi terkait untuk mengelola penerimaan sumbangan. Besarnya sumbangan didasarkan pada kerelaan pihak ketiga dan harus dicantumkan dalam APBD serta digunakan untuk kepentingan daerah.

1. Sumbangan pihak ketiga yang diperoleh pemerintah daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap menjadi milik pemerintah daerah.

(-)