Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Balai Pengelolaan Informasi SDKP). Balai ini dibentuk untuk mendukung pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang terukur dan berkelanjutan melalui data dan informasi geospasial yang aktual dan akurat.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Balai Pengelolaan Informasi SDKP didasari oleh kebutuhan akan data dan informasi geospasial yang akurat untuk mendukung pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Pembentukan balai ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: Balai Pengelolaan Informasi SDKP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala pusat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang data dan informasi kelautan dan perikanan. Tugas utamanya adalah melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan data dan informasi geospasial sumber daya kelautan dan perikanan. Fungsi-fungsinya meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan survei data geospasial, verifikasi dan analisis data, penyebarluasan informasi, dan dukungan administrasi.
- Susunan Organisasi: Organisasi Balai terdiri dari Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Umum bertugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan. Kelompok Jabatan Fungsional memberikan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang keahlian.
- Tata Kerja: Balai Pengelolaan Informasi SDKP harus menyusun peta proses bisnis, menyampaikan laporan kepada kepala pusat, menyusun peta jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas. Setiap unsur di lingkungan Balai harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta sistem pengendalian intern pemerintah.
- Eselonisasi: Kepala Balai merupakan Jabatan Administrator (eselon III.a), dan Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas (eselon IV.a).
- Pendanaan: Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Balai dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Lokasi: Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berlokasi di Perancak, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.