on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kendal
Also known as: Perda Kabupaten Kendal 2/2013 · Perda Kabupaten Kendal No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kendal (PD BPR BKK Kendal).
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, menambah sumber pendapatan asli daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, dan pemenuhan modal dasar PD BPR BKK Kendal. Pelaksanaan penyertaan modal didasarkan pada prinsip ekonomi, transparansi, akuntabilitas, dan saling menguntungkan.
Ketentuan Substansial:
Penyertaan modal dituangkan dalam bentuk saham PD BPR BKK Kendal. Pelaporan, pertanggungjawaban, pembinaan, dan pengendalian penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.