For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1999 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri

Also known as: Keppres 10/1999 · Keppres No. 10 Tahun 1999 · Keppres Nomor 10 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 1999Publication Date:26 Januari 1999
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHarga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Februari 1999
Publication Date26 Januari 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1998 tentang Peninjauan Kembali Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 180 Tahun 1998.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini diambil untuk meringankan beban keuangan negara dengan mengakhiri penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri oleh pemerintah, khususnya untuk avgas dan avtur, dan menyerahkannya kepada mekanisme pasar.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri untuk premium, minyak tanah, minyak solar, minyak diesel, dan minyak bakar, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%. Harga avgas dan avtur akan didasarkan pada harga pasar. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.

(-)

(-)