on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1999 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
Also known as: Keppres 10/1999 · Keppres No. 10 Tahun 1999 · Keppres Nomor 10 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk meringankan beban keuangan negara dengan mengakhiri penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri oleh pemerintah, khususnya untuk avgas dan avtur, dan menyerahkannya kepada mekanisme pasar.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri untuk premium, minyak tanah, minyak solar, minyak diesel, dan minyak bakar, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%. Harga avgas dan avtur akan didasarkan pada harga pasar. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.