Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025 bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kepariwisataan di daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembangunan kepariwisataan yang meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata daerah, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
- Visi pembangunan kepariwisataan daerah adalah menjadikan Manado berjati diri, berdaya saing, dan mampu mendorong pembangunan di daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Misi pembangunan kepariwisataan daerah meliputi mewujudkan pemerintahan pelayan yang baik, bersih, serta demokratis yang berorientasi kepariwisataan; mewujudkan masyarakat daerah berdaya saing yang mendukung kepariwisataan; dan mewujudkan lingkungan asri dan lestari yang menopang kepariwisataan.
- Sasaran pembangunan kepariwisataan adalah untuk meningkatkan kapasitas, akuntabilitas kinerja dan keuangan Pemerintah Daerah; meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan; pengembangan destinasi wisata di daerah; meningkatkan kualitas SDM Pariwisata; dan meningkatkan kualitas industri Pariwisata di daerah.
- Arah pembangunan kepariwisataan meliputi pelestarian/peningkatan kualitas fisik lingkungan alam dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara optimal; peningkatan kepedulian masyarakat dan wisatawan akan pentingnya pelestarian dan konservasi; peningkatan manfaat pengembangan kepariwisataan bagi masyarakat lokal; memberikan pertumbuhan ekonomi bagi daerah secara berkelanjutan dan mampu menarik investasi; dan mengakomodir perubahan-perubahan yang terjadi.
- Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah meliputi perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata daerah; pembangunan daya tarik wisata; pembangunan aksesibilitas pariwisata; pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata; pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan; dan pengembangan investasi di bidang pariwisata.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Pembangunan Pemasaran Pariwisata, Pembangunan Industri Pariwisata, dan Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan.