on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 K/MG.03/MEM.M/2021 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Desember 2020
Also known as: Kepmen ESDM 4 K/MG.03/MEM.M/2021 · Kepmen ESDM No. 4 K/MG.03/MEM.M/2021
Apakah ini Peraturan Baru?
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4.K/MG.03/MEM.M/2021 merupakan Keputusan Menteri (administratif) yang bersifat penetapan bulanan harga minyak mentah Indonesia untuk periode Desember 2020. Secara substantif ini bukanlah peraturan baru yang mengubah kerangka hukum umum, melainkan implementasi rutin dari ketentuan yang sudah ada.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Keputusan ini tidak menggantikan peraturan perundang-undangan sebelumnya secara normatif. Penetapan harga bulanan ini merupakan tindakan administratif yang dilakukan berdasarkan metodologi dan formula yang diatur dalam peraturan yang lebih tinggi.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Keputusan ini tidak mengubah peraturan sebelumnya (mis. Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2012 atau Peraturan Pemerintah/Undang-Undang yang disebutkan). Keputusan hanya menetapkan angka harga untuk satu bulan tertentu dan tidak mengamandemen norma hukum dalam peraturan yang menjadi dasar.
Status berlaku dari peraturan ini
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 6 Januari 2021 (sebagaimana tercantum dalam teks Keputusan).
Secara materiil keputusan ini menetapkan harga rata-rata Minyak Mentah Indonesia untuk bulan Desember 2020 sebesar US$ 47,78 per barrel, yang bersifat retrospektif dalam konteks penetapan harga bulanan namun memiliki kekuatan administratif sejak tanggal penetapan.
Dasar hukum dan rujukan utama yang menjadi landasan keputusan ini mencakup antara lain: Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2012 (metodologi/ formula), Keputusan Menteri Nomor 114 KJ/12jMEM/2020 (tentang formula harga), serta UU/PP/Perpres terkait yang tercantum dalam bagian "Mengingat".
Tujuan dan latar belakang peraturan
Tujuan utama Keputusan ini adalah menetapkan secara resmi harga rata-rata Minyak Mentah Indonesia untuk bulan Desember 2020 sebagai langkah pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (1), (3), dan (4) Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata cara penetapan metodologi dan formula harga minyak mentah Indonesia.
Latar belakangnya adalah kebutuhan administratif dan fiskal untuk memiliki acuan harga nasional yang resmi setiap bulan yang menjadi dasar perhitungan penerimaan negara, biaya, dan mekanisme pembagian hasil usaha hulu migas.
Kewajiban dan hak yang ditetapkan
Kewajiban: Pihak-pihak terkait (Kementerian, Direktorat Jenderal, SKK Migas, kontraktor, badan pengelola daerah, Kementerian Keuangan) berkewajiban menggunakan angka harga yang ditetapkan dalam keputusan ini untuk tujuan administrasi, perhitungan fiskal, dan pelaporan terkait periode Desember 2020.
Hak: Keputusan memberikan dasar administratif bagi pihak berwenang untuk menghitung kewajiban fiskal, klaim biaya, dan pembagian hasil sesuai kontrak/ketentuan yang berlaku menggunakan harga yang ditetapkan.
Prinsip-prinsip utama yang diatur
Kesinambungan dan periodisitas: Penetapan harga dilakukan secara berkala (bulanan) berdasarkan metodologi yang telah ditetapkan.
Kepatuhan terhadap metodologi formal: Penetapan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2012 dan formula yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Transparansi administratif: Penetapan angka harga diumumkan melalui Keputusan Menteri sehingga dapat dijadikan rujukan resmi oleh pemangku kepentingan.
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan
Keputusan ini menetapkan angka harga final untuk bulan yang bersangkutan (Desember 2020). Mekanisme perumusannya mengacu pada ketentuan dan formula yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2012 dan Keputusan Menteri Nomor 114 KJ/12jMEM/2020.
Prosedur administratif: penetapan dilakukan melalui penerbitan Keputusan Menteri, diumumkan dan ditembuskan kepada instansi terkait (Menteri Keuangan, Sekjen ESDM, Dirjen Migas, SKK Migas, Badan Pengelola Migas Aceh) sebagaimana tercantum pada bagian tembusan.
Tidak ada mekanisme banding atau perubahan harga yang tercantum dalam teks Keputusan ini; koreksi atau penetapan lain akan dilakukan melalui Keputusan Menteri selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Masa berlaku dan implementasi
Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 6 Januari 2021. Meskipun demikian, angka yang ditetapkan merupakan harga untuk periode Desember 2020.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Keputusan tidak memuat ketentuan peralihan khusus atau penyesuaian prosedural untuk entitas yang sudah beroperasi. Dengan demikian, entitas yang relevan diharapkan menerapkan angka harga tersebut dalam perhitungan dan pelaporan yang terkait dengan periode Desember 2020 sesuai dengan ketentuan kontraktual dan peraturan yang lebih tinggi.
Batas waktu penyesuaian
Teks Keputusan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian eksplisit bagi pihak-pihak terkait. Karena sifatnya administratif dan retrospektif (harga untuk Desember 2020), penyesuaian umumnya dilakukan segera dalam rangka memenuhi kewajiban pelaporan dan perhitungan fiskal terkait periode tersebut.
Grandfathering clauses
Keputusan ini tidak memuat klausul grandfathering atau pengecualian bagi kontrak/entitas tertentu. Penerapan angka harga diatur secara umum untuk pihak-pihak yang memerlukan acuan harga Desember 2020.
Tidak mengatur sanksi