For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kota Magelang 12/2017 · Perda Kota Magelang No. 12 Tahun 2017 · Perda Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2017Publication Date:15 Desember 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date15 Desember 2017
Publication Date15 Desember 2017
Place of EnactmentMagelang

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2010 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah: Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, serta Pengurus Barang.
2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD oleh Pengguna Barang dan penelaahan oleh Pengelola Barang.
3. Pengadaan Barang Milik Daerah: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
4. Penggunaan Barang Milik Daerah: Penetapan status penggunaan oleh Walikota, pengalihan status penggunaan, dan penggunaan sementara.
5. Pemanfaatan Barang Milik Daerah: Melalui sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI, dengan persetujuan Walikota atau Pengelola Barang.
6. Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah: Meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum, serta pemeliharaan untuk menjaga kondisi barang.
7. Penilaian Barang Milik Daerah: Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
8. Pemindahtanganan Barang Milik Daerah: Melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah, dengan persetujuan DPRD atau Walikota.
9. Pemusnahan Barang Milik Daerah: Dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
10. Penghapusan Barang Milik Daerah: Penghapusan dari daftar barang pengguna, pengelola, dan daftar barang milik daerah.
11. Penatausahaan Barang Milik Daerah: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Dilakukan oleh Walikota, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan, Walikota dapat menerbitkan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian.
2. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar.
3. Walikota dapat menerbitkan persetujuan Penghapusan atas Barang Milik Daerah yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang.
4. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku.
5. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.
6. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi.
2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.