Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah: Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, serta Pengurus Barang.
2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD oleh Pengguna Barang dan penelaahan oleh Pengelola Barang.
3. Pengadaan Barang Milik Daerah: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
4. Penggunaan Barang Milik Daerah: Penetapan status penggunaan oleh Walikota, pengalihan status penggunaan, dan penggunaan sementara.
5. Pemanfaatan Barang Milik Daerah: Melalui sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI, dengan persetujuan Walikota atau Pengelola Barang.
6. Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah: Meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum, serta pemeliharaan untuk menjaga kondisi barang.
7. Penilaian Barang Milik Daerah: Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
8. Pemindahtanganan Barang Milik Daerah: Melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah, dengan persetujuan DPRD atau Walikota.
9. Pemusnahan Barang Milik Daerah: Dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
10. Penghapusan Barang Milik Daerah: Penghapusan dari daftar barang pengguna, pengelola, dan daftar barang milik daerah.
11. Penatausahaan Barang Milik Daerah: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Dilakukan oleh Walikota, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang.