Peraturan Daerah Kota Semarang ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang Tahun Anggaran 2004. Realisasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp. 699.162.401.673,- dan realisasi belanja daerah adalah sebesar Rp. 661.416.258.853,-, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 37.746.142.820,-. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 83.760.068.123,- dan pengeluaran sebesar Rp. 16.925.991.520,-, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 66.834.076.603,-. Total jumlah pembiayaan adalah Rp. 104.580.219.423,-. Terdapat selisih lebih realisasi pendapatan sebesar Rp. 67.852.905.673,- dan penghematan belanja sebesar Rp. 145.089.559.147,-. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2004 menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp.3.856.357.810.696,-, jumlah utang sebesar Rp. 93.120.232.854,-, dan jumlah ekuitas sebesar Rp.3.763.237.577.842,-. Saldo kas daerah pada tanggal 31 Desember 2004 adalah sebesar Rp. 104.583.953.154,-. Lampiran-lampiran yang terdiri dari Realisasi APBD, Nota Perhitungan APBD, Aliran Kas, dan Neraca merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.