Peraturan Daerah ini membentuk organisasi Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Tegal. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pelaksana tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Lembaga Teknis Daerah bertugas melaksanakan tugas tertentu yang tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugas dan penunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Lembaga Teknis Daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan sebagian tugasnya di satu atau beberapa Kecamatan. Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk meliputi Badan Perencanaan Daerah, Badan Pengawas Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Informasi, Komunikasi dan Kehumasan, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Pengelolaan Pasar, serta Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Setiap lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yang dijabarkan dalam peraturan ini. Susunan organisasi lembaga teknis terdiri dari Kepala, Bagian Tata Usaha, Bidang, dan UPT. Badan terdiri dari Kepala, Bagian Tata Usaha, Bidang dan UPT. Bagian Tata Usaha terdiri dari Sub Bagian dan Bidang terdiri dari Sub Bidang. Kantor terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi dan UPT. Pada Lembaga Teknis dapat ditempatkan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional.