For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 17/2004 · Perda Kabupaten Tegal No. 17 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2004Publication Date:14 Agustus 2004
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date16 Agustus 2004
Publication Date14 Agustus 2004
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, kecuali ketentuan yang mengatur Pembentukan Organisasi Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan disahkannya Peraturan Daerah baru yang mengatur kedua lembaga tersebut.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Tegal. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pelaksana tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Lembaga Teknis Daerah bertugas melaksanakan tugas tertentu yang tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugas dan penunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Lembaga Teknis Daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan sebagian tugasnya di satu atau beberapa Kecamatan. Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk meliputi Badan Perencanaan Daerah, Badan Pengawas Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Informasi, Komunikasi dan Kehumasan, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Pengelolaan Pasar, serta Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Setiap lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yang dijabarkan dalam peraturan ini. Susunan organisasi lembaga teknis terdiri dari Kepala, Bagian Tata Usaha, Bidang, dan UPT. Badan terdiri dari Kepala, Bagian Tata Usaha, Bidang dan UPT. Bagian Tata Usaha terdiri dari Sub Bagian dan Bidang terdiri dari Sub Bidang. Kantor terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi dan UPT. Pada Lembaga Teknis dapat ditempatkan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional.

1. Pejabat-pejabat yang menduduki jabatan eselon II, III, dan IV, pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas dan menerima tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan dilantiknya Pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)