For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi

Also known as: Permenkominfo 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 · Permenkominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008

Status:
Inactive
Effective Date:17 Maret 2008Publication Date:17 Maret 2008
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date17 Maret 2008
Publication Date17 Maret 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pembangunan dan penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi guna mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan telekomunikasi. Menara Telekomunikasi harus digunakan bersama dengan memperhatikan keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika. Pembangunan menara dapat dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi, penyedia menara, atau kontraktor menara, dengan izin mendirikan menara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mengatur penempatan menara dengan mempertimbangkan aspek teknis dan prinsip penggunaan menara bersama. Bidang usaha jasa konstruksi untuk pembangunan menara tertutup bagi penanaman modal asing, dan harus dimiliki oleh badan usaha Indonesia. Pembangunan menara harus memenuhi standar keamanan dan dilengkapi dengan sarana pendukung sesuai ketentuan hukum.

1. Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara dan telah membangun Menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan ini berlaku. 2. Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara namun belum membangun Menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.

1. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.