on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah PD. Baratala Tuntung Pandang Menjadi PT. Baratala Tuntung Pandang (PERSERODA)
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 13/2019 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang menjadi PT. Baratala Tuntung Pandang (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kemanfaatan bagi perkembangan perekonomian di Kabupaten Tanah Laut, mewujudkan good corporate governance, memaksimalkan keuntungan, meningkatkan kemampuan bersaing, serta upaya penyehatan dan perbaikan kinerja perusahaan daerah.
Tujuan pembentukan PT. Baratala Tuntung Pandang (Perseroda) adalah untuk mengelola dan memanfaatkan potensi daerah di bidang pertambangan dan energi, minyak dan gas serta kelistrikan, perdagangan dan jasa, sebagai sarana pengembangan perekonomian daerah, serta memperoleh laba untuk meningkatkan nilai perusahaan dan pendapatan daerah. Bidang usaha utama adalah pertambangan dan energi, dengan kemungkinan penambahan bidang usaha lain berdasarkan keputusan RUPS dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Modal BUMD bersumber dari penyertaan modal daerah (APBD dan/atau konversi pinjaman), pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar PT. Baratala Tuntung Pandang (Perseroda) adalah Rp.6.000.000.000,- dengan modal disetor sekurang-kurangnya 25% dari modal dasar, termasuk konversi total ekuitas PD. Baratala Tuntung Pandang. Komposisi kepemilikan saham adalah Pemerintah Daerah sebesar 65% dan PT. Mataram Indah Persada sebesar 35%. Bupati memiliki kewenangan sebagai pemegang saham mayoritas, yang dapat dilimpahkan kepada Pejabat Perangkat Daerah yang membidangi urusan BUMD.
Organ perusahaan terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi. Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan BUMD. Tata Kelola Perusahaan diatur dalam Anggaran Dasar PT. Baratala Tuntung Pandang (Perseroda), berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang BUMD dan perseroan terbatas.