For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah PD. Baratala Tuntung Pandang Menjadi PT. Baratala Tuntung Pandang (PERSERODA)

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 13/2019 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:24 September 2019Publication Date:24 September 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah PD. Baratala Tuntung Pandang Menjadi PT. Baratala Tuntung Pandang (PERSERODA)
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date24 September 2019
Publication Date24 September 2019
Place of EnactmentPelaihari

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2002 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusda di Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2002 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2002 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusda di Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2007 Nomor 13). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2005 Nomor 6) sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang menjadi PT. Baratala Tuntung Pandang (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kemanfaatan bagi perkembangan perekonomian di Kabupaten Tanah Laut, mewujudkan good corporate governance, memaksimalkan keuntungan, meningkatkan kemampuan bersaing, serta upaya penyehatan dan perbaikan kinerja perusahaan daerah.

Tujuan pembentukan PT. Baratala Tuntung Pandang (Perseroda) adalah untuk mengelola dan memanfaatkan potensi daerah di bidang pertambangan dan energi, minyak dan gas serta kelistrikan, perdagangan dan jasa, sebagai sarana pengembangan perekonomian daerah, serta memperoleh laba untuk meningkatkan nilai perusahaan dan pendapatan daerah. Bidang usaha utama adalah pertambangan dan energi, dengan kemungkinan penambahan bidang usaha lain berdasarkan keputusan RUPS dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Modal BUMD bersumber dari penyertaan modal daerah (APBD dan/atau konversi pinjaman), pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar PT. Baratala Tuntung Pandang (Perseroda) adalah Rp.6.000.000.000,- dengan modal disetor sekurang-kurangnya 25% dari modal dasar, termasuk konversi total ekuitas PD. Baratala Tuntung Pandang. Komposisi kepemilikan saham adalah Pemerintah Daerah sebesar 65% dan PT. Mataram Indah Persada sebesar 35%. Bupati memiliki kewenangan sebagai pemegang saham mayoritas, yang dapat dilimpahkan kepada Pejabat Perangkat Daerah yang membidangi urusan BUMD.

Organ perusahaan terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi. Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan BUMD. Tata Kelola Perusahaan diatur dalam Anggaran Dasar PT. Baratala Tuntung Pandang (Perseroda), berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang BUMD dan perseroan terbatas.

1. Sebelum ditetapkannya Badan Hukum PT. Baratala Tuntung Pandang (Perseroda) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direksi dan Badan Pengawas PD. Baratala Tuntung Pandang dalam menjalankan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawabnya masih bertindak untuk dan atas nama PD. Baratala Tuntung Pandang dengan berpedoman dengan peraturan tentang BUMD. 2. Perjanjian kerja sama dan perikatan keperdataan antara PD. Baratala dengan pihak ketiga dengan adanya perubahan badan hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud. 3. Kewajiban yang timbul dari perjanjian dan perikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti jaminan reklamasi dan/atau kewajiban-kewajiban lainnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga sebagai rekanan PD. Baratala. 4. Hutang dari PD. Baratala Tuntung Pandang dengan adanya perubahan badan hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kenotariatan antara para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)