For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 45 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 1958 tentang Penetapan bagian I.B.W. V (Jawatan Pos Telegrap dan Telepon) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

Also known as: UU 45/1958 · UU No. 45 Tahun 1958 · UU Nomor 45 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1955Publication Date:21 Juni 1958
Teknologi, Media & TelekomunikasiHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan bagian I.B.W. V (Jawatan Pos Telegrap dan Telepon) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1955
Publication Date21 Juni 1958
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan anggaran untuk Bagian I.B.W. V yang mencakup Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. Penetapan ini dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan berlaku surut mulai 1 Januari 1955. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi penggunaan anggaran tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-Undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.).

1. Undang-Undang ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1955.

(-)