Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (JFPP). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier JFPP, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur bagi PFPP dalam melaksanakan tugas dan mengembangkan karier mereka.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kedudukan dan tanggung jawab PFPP di Instansi Pusat dan Daerah.
2. Kategori dan jenjang JFPP, yang termasuk dalam kategori JF keahlian dengan empat jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
3. Penilaian kinerja PFPP berdasarkan SKP dan perilaku kerja.
4. Penilaian dan penetapan Angka Kredit, serta pejabat yang berwenang mengusulkan dan menetapkan Angka Kredit.
5. Pembentukan Tim Penilai Angka Kredit (Tim PAK) dan tugas-tugasnya.
6. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PFPP.
7. Pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan jenjang, pemberhentian, dan pengangkatan kembali PFPP.
8. Organisasi profesi JFPP.
9. Pemindahan ke dalam jabatan dan larangan rangkap jabatan.
10. Kompetensi PFPP, termasuk SKJF, Uji Kompetensi, dan pengembangan kompetensi.
11. Tugas, unsur dan sub-unsur kegiatan, uraian dan rincian kegiatan tugas, hasil kerja JF, serta standar kualitas hasil kerja JF.
12. Pembinaan dan pengawasan PFPP.