For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 9 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA BITUNG

Also known as: Perda Kota Bitung 9/2014 · Perda Kota Bitung No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Bitung Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2014Publication Date:14 Juli 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA BITUNG
LocationPemerintah Kota Bitung
Effective Date14 Juli 2014
Publication Date14 Juli 2014
Place of EnactmentBitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bitung (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2009 Nomor 12); 2. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bitung (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2012 Nomor 19);

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah Kota Bitung dengan perkembangan kebutuhan daerah, memaksimalkan fungsi dan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta memperkuat otonomi daerah. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bitung.

Perubahan tersebut meliputi pembentukan Dinas Pemuda dan Olahraga, perubahan struktur organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Dinas Kebersihan. Secara rinci, perubahan struktur organisasi mencakup perubahan pada sekretariat, bidang-bidang, dan seksi-seksi di masing-masing dinas. Struktur organisasi yang baru dari dinas-dinas tersebut tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan organisasi perangkat daerah Kota Bitung dapat lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

(-)

(-)