For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2019

Also known as: Permendagri 2/2019 · Permendagri No. 2 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:20 Februari 2019Publication Date:7 Januari 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2019
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date20 Februari 2019
Publication Date07 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri kepada Gubernur dan Pemerintah Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota. Pelimpahan ini dilakukan melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Peraturan ini menetapkan bahwa Gubernur bertindak sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dan bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran yang harus mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga. Gubernur dan Bupati/Wali Kota diwajibkan untuk melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan bertanggung jawab atas pelaksanaan rencana program secara efektif dan efisien.

(-)

(-)